Hukum Kriminal · 28 Apr 2025 19:26 WIT

Seorang Nelayan Meninggal Dunia di Abepura Saat Racik Bom Ikan


Lokasi rumah tempat nelayan meracik bom ikan, di Abepura. (Foto: Humas Polresta Jayapura kota) Perbesar

Lokasi rumah tempat nelayan meracik bom ikan, di Abepura. (Foto: Humas Polresta Jayapura kota)

SASAGUPAPUA.COM, Jayapura – Seorang warga Abepura bernama Agus (44) harus meregang nyawa saat sedang merakit Bom Ikan (Dopis) dari bahan dasar mortir peninggalan Perang Dunia Ke-II berlokasi di Rumah Balabu belakang Gunung Perumahan Ampera Kelurahan Waimhorock Distrik Abepura, Minggu (27/4/2025) pagi.

Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Jayapura Kota melalui Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda, S.H saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Senin (28/4) pagi.

Kapolsek mengatakan, menurut keterangan saksi, kejadian berawal saat korban sedang membuat Bom Ikan / Dopis dengan menggunakan serbuk dari Bom Mortir peninggalan Perang Dunia Ke-II di sebelah rumahnya.

“Saksi atau istri korban yang sedang berada di dapur kemudian terdengar bunyi ledakan, setelah dicek ternyata korban sudah dalam posisi alami putus pada pergelangan tangan kanan dan kiri hancur, luka bakar pada bagian mulut dan sudah tidak bernyawa, korban langsung dievakuasi ke RSUD Abepura,” ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut terang Kapolsek, pihaknya kemudian mendapatkan laporan dari pihak Rumah Sakit terkait peristiwa tersebut. “Merespon hal tersebut, anggota langsung ke Rumah Sakit dan Tempat Kejadian Perkara,” tambahnya.

Dari lokasi kejadian anggota mengamankan barang bukti berupa dua pecahan / serpihan bom mortir.

“Jadi, kasus meninggalnya korban bernama Agus ini diakibatkan oleh kelalainnya sendiri karena mencoba merakit bom ikan dengan bahan dasarnya ialah mortir peninggalan Perang Dunia Ke-II,” ujar Kapolsek.

Dirinya juga menambahkan, pihak Keluarga menerima kejadian tersebut dan tidak membuat laporan polisi dan korban juga langsung dimakamkan kemarin sore.

“Tentunya atas peristiwa ini, kami pihak Kepolisian menghimbau untuk tidak menggunakan Bom Ikan dalam mencari di laut, selain mengancam sumber daya lautan seperti terumbu karang, tentunya dapat mengancam jiwa manusia, tak segan-segan bisa merenggut nyawa manusia yang membuat atau menggunakan, selain itu penggunaan bom ikan juga dilarang karena diatur dalam undang-undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun,” pungkas Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda, S.H.

Berikan Komentar
penulis : Edwin Rumanasen
Artikel ini telah dibaca 179 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

67 Ribu Orang Asli Papua Mengungsi Sejak Tahun 2018 Akibat Konflik Bersenjata

31 Mei 2025 - 17:14 WIT

LBH-YLBHI: Satgas Habema Diduga Lakukan Tindak Pidana Pelanggaran HAM Berat di Intan Jaya

26 Mei 2025 - 12:40 WIT

Demo Mahasiswa Berujung Ricuh di Jayapura, Polisi Sebut Tak Berizin

22 Mei 2025 - 17:25 WIT

Pastor Amandus: Senjata Tidak Menghasilkan Damai, Dialog Tidak Mahal

18 Mei 2025 - 21:31 WIT

Cerita Penambang Ilegal di Yahukimo, Seminggu Bisa Dapat Sampai Empat Ons Hingga Setoran ke ‘Tuan Lokasi’

21 April 2025 - 18:46 WIT

Begini Respon Gubernur Papua Tengah Ketika Ditanya Wartawan Soal Konflik Puncak Jaya

9 April 2025 - 18:55 WIT

Trending di Hukum Kriminal