Menu ✖

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 28 Apr 2025 19:26 WIT

Seorang Nelayan Meninggal Dunia di Abepura Saat Racik Bom Ikan


Lokasi rumah tempat nelayan meracik bom ikan, di Abepura. (Foto: Humas Polresta Jayapura kota) Perbesar

Lokasi rumah tempat nelayan meracik bom ikan, di Abepura. (Foto: Humas Polresta Jayapura kota)

SASAGUPAPUA.COM, Jayapura – Seorang warga Abepura bernama Agus (44) harus meregang nyawa saat sedang merakit Bom Ikan (Dopis) dari bahan dasar mortir peninggalan Perang Dunia Ke-II berlokasi di Rumah Balabu belakang Gunung Perumahan Ampera Kelurahan Waimhorock Distrik Abepura, Minggu (27/4/2025) pagi.

Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Jayapura Kota melalui Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda, S.H saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Senin (28/4) pagi.

Kapolsek mengatakan, menurut keterangan saksi, kejadian berawal saat korban sedang membuat Bom Ikan / Dopis dengan menggunakan serbuk dari Bom Mortir peninggalan Perang Dunia Ke-II di sebelah rumahnya.

“Saksi atau istri korban yang sedang berada di dapur kemudian terdengar bunyi ledakan, setelah dicek ternyata korban sudah dalam posisi alami putus pada pergelangan tangan kanan dan kiri hancur, luka bakar pada bagian mulut dan sudah tidak bernyawa, korban langsung dievakuasi ke RSUD Abepura,” ungkap Kapolsek.

- Advertising -
- Advertising -

Lebih lanjut terang Kapolsek, pihaknya kemudian mendapatkan laporan dari pihak Rumah Sakit terkait peristiwa tersebut. “Merespon hal tersebut, anggota langsung ke Rumah Sakit dan Tempat Kejadian Perkara,” tambahnya.

Dari lokasi kejadian anggota mengamankan barang bukti berupa dua pecahan / serpihan bom mortir.

“Jadi, kasus meninggalnya korban bernama Agus ini diakibatkan oleh kelalainnya sendiri karena mencoba merakit bom ikan dengan bahan dasarnya ialah mortir peninggalan Perang Dunia Ke-II,” ujar Kapolsek.

Dirinya juga menambahkan, pihak Keluarga menerima kejadian tersebut dan tidak membuat laporan polisi dan korban juga langsung dimakamkan kemarin sore.

“Tentunya atas peristiwa ini, kami pihak Kepolisian menghimbau untuk tidak menggunakan Bom Ikan dalam mencari di laut, selain mengancam sumber daya lautan seperti terumbu karang, tentunya dapat mengancam jiwa manusia, tak segan-segan bisa merenggut nyawa manusia yang membuat atau menggunakan, selain itu penggunaan bom ikan juga dilarang karena diatur dalam undang-undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun,” pungkas Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda, S.H.

Artikel ini telah dibaca 180 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

LBH Papua Merauke dan Keluarga Korban Adukan Dugaan Pelanggaran HAM Oknum Anggota Polres Merauke ke Majelis Rakyat Papua Selatan

17 September 2026 - 00:21 WIT

Soroti Nasib Pengungsi dan Kriminalisasi Fisik, Mahasiswa Yahukimo Beri Warning ke Pemda

11 September 2026 - 14:18 WIT

Koalisi HAM Minta TNI AU Hentikan Penggusuran Lahan Adat dan Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Biak

4 September 2026 - 11:37 WIT

Kondisi 3 Korban Penembakan Maybrat Membaik, Hasil Visum Resmi Diserahkan ke Polres

19 Agustus 2026 - 00:51 WIT

PTUN Jayapura Gelar Sidang Jalan PSN Papua: Ahli Hukum Lingkungan UGM Sebut Proyek Mengandung Kesalahan Ganda

13 Agustus 2026 - 09:33 WIT

LBH Papua Desak Penghentian Program MBG di Tanah Papua: Ganti Dengan Pendidikan Gratis

12 Agustus 2026 - 21:40 WIT

Trending di Hukum Kriminal