Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 6 Mar 2025 11:16 WIT

Seorang Residivis Curi Kabel di Area LIP Kuala Kencana


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Seorang residivis berinisial AT kembali berurusan dengan hukum usai tertangkap karena terlibat kasus pencurian kabel tembaga merk anaconda di area Light Industrial Park (LIP), Kuala Kencana.

Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard menerangkan bahwa kejadian ini terjadi pada tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 WIT, dimana saat itu pihaknya dihubungi oleh security PTFI agar mobil patroli datang menjemput pelaku untuk dirujuk ke RSMM karena mengalami luka.

“Jadi anggota piket kita langsung respon untuk membawa pelaku.Untuk penyebab lukanya itu kita belum tahu karena saat jemput dia (pelaku) sudah dalam keadaan terluka,”terangnya saat ditemui di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, Rabu (5/3/2025).

Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard

- Advertising -
- Advertising -

Disampaikan Kapolsek Kuala Kencana bahwa pelaku ini merupakan residivis, karena sebelumnya juga sudah menjalani proses hukum terlibat dua kasus pencurian, pertama terlibat pencurian konsentrat di mile 74 tahun 2018 dan pencurian genset di mile 29 tahun 2021.

“Jadi ini sudah ke tiga kalinya,” ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan saat melakukan aksinya, pelaku bersama satu temannya , namun saat diketahui pihak security teman pelaku kabur.

“Jadi saat itu pelaku ini ada dibawah sambil mengover barang yang dicuri ke temannya yang ada diatas pagar,selanjutnya temannya ini membuangnya ke luar,” ujar AKP Reinhard.

Atas perbuatannya kata Kapolsek, pelaku  sudah diamankan di rutan Polsek Kuala Kencana seusai menjalani perawatan medis.

“Sekarang pelaku sudah kita amankan dalam rangka penyidikan. Pelaku yang tertangkap ini mantan karyawan yang bekerja disalah satu departement diareal highland mile 68 selama 2 tahun, kemudian karena ada pengurangan karyawan dia dirumahkan,”kata Kapolsek Kuala Kencana.

Untuk diketahui, Residivis adalah istilah dalam hukum pidana yang merujuk pada pelaku kejahatan yang mengulangi perbuatannya setelah menjalani hukuman. Residivis juga disebut sebagai penjahat kambuhan.

 

 

Artikel ini telah dibaca 241 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

LBH Papua Merauke dan Keluarga Korban Adukan Dugaan Pelanggaran HAM Oknum Anggota Polres Merauke ke Majelis Rakyat Papua Selatan

17 September 2026 - 00:21 WIT

Soroti Nasib Pengungsi dan Kriminalisasi Fisik, Mahasiswa Yahukimo Beri Warning ke Pemda

11 September 2026 - 14:18 WIT

Koalisi HAM Minta TNI AU Hentikan Penggusuran Lahan Adat dan Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Biak

4 September 2026 - 11:37 WIT

Kondisi 3 Korban Penembakan Maybrat Membaik, Hasil Visum Resmi Diserahkan ke Polres

19 Agustus 2026 - 00:51 WIT

PTUN Jayapura Gelar Sidang Jalan PSN Papua: Ahli Hukum Lingkungan UGM Sebut Proyek Mengandung Kesalahan Ganda

13 Agustus 2026 - 09:33 WIT

LBH Papua Desak Penghentian Program MBG di Tanah Papua: Ganti Dengan Pendidikan Gratis

12 Agustus 2026 - 21:40 WIT

Trending di Hukum Kriminal