Hukum Kriminal · 6 Mar 2025 11:16 WIT

Seorang Residivis Curi Kabel di Area LIP Kuala Kencana


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

SASAGUPAPUA.COM, TIMIKA – Seorang residivis berinisial AT kembali berurusan dengan hukum usai tertangkap karena terlibat kasus pencurian kabel tembaga merk anaconda di area Light Industrial Park (LIP), Kuala Kencana.

Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard menerangkan bahwa kejadian ini terjadi pada tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 WIT, dimana saat itu pihaknya dihubungi oleh security PTFI agar mobil patroli datang menjemput pelaku untuk dirujuk ke RSMM karena mengalami luka.

“Jadi anggota piket kita langsung respon untuk membawa pelaku.Untuk penyebab lukanya itu kita belum tahu karena saat jemput dia (pelaku) sudah dalam keadaan terluka,”terangnya saat ditemui di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, Rabu (5/3/2025).

Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard

Disampaikan Kapolsek Kuala Kencana bahwa pelaku ini merupakan residivis, karena sebelumnya juga sudah menjalani proses hukum terlibat dua kasus pencurian, pertama terlibat pencurian konsentrat di mile 74 tahun 2018 dan pencurian genset di mile 29 tahun 2021.

“Jadi ini sudah ke tiga kalinya,” ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan saat melakukan aksinya, pelaku bersama satu temannya , namun saat diketahui pihak security teman pelaku kabur.

“Jadi saat itu pelaku ini ada dibawah sambil mengover barang yang dicuri ke temannya yang ada diatas pagar,selanjutnya temannya ini membuangnya ke luar,” ujar AKP Reinhard.

Atas perbuatannya kata Kapolsek, pelaku  sudah diamankan di rutan Polsek Kuala Kencana seusai menjalani perawatan medis.

“Sekarang pelaku sudah kita amankan dalam rangka penyidikan. Pelaku yang tertangkap ini mantan karyawan yang bekerja disalah satu departement diareal highland mile 68 selama 2 tahun, kemudian karena ada pengurangan karyawan dia dirumahkan,”kata Kapolsek Kuala Kencana.

Untuk diketahui, Residivis adalah istilah dalam hukum pidana yang merujuk pada pelaku kejahatan yang mengulangi perbuatannya setelah menjalani hukuman. Residivis juga disebut sebagai penjahat kambuhan.

 

 

Berikan Komentar
Artikel ini telah dibaca 239 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Media Antarpapua Kena Serangan Digital: Ancaman Kebebasan Pers

4 Juli 2025 - 21:51 WIT

67 Ribu Orang Asli Papua Mengungsi Sejak Tahun 2018 Akibat Konflik Bersenjata

31 Mei 2025 - 17:14 WIT

LBH-YLBHI: Satgas Habema Diduga Lakukan Tindak Pidana Pelanggaran HAM Berat di Intan Jaya

26 Mei 2025 - 12:40 WIT

Demo Mahasiswa Berujung Ricuh di Jayapura, Polisi Sebut Tak Berizin

22 Mei 2025 - 17:25 WIT

Pastor Amandus: Senjata Tidak Menghasilkan Damai, Dialog Tidak Mahal

18 Mei 2025 - 21:31 WIT

Seorang Nelayan Meninggal Dunia di Abepura Saat Racik Bom Ikan

28 April 2025 - 19:26 WIT

Trending di Hukum Kriminal