SASAGUPAPUA.COM, PAPUA – “Selamatkan Rimba Terakhir Papua, Selamatkan Hutan Adat Papua”. Begitu bunyi rilis WALHI Papua yang diterima oleh media ini, Selasa (19/8/2025).
Dalam rilisnya, WALHI mendukung Gugatan masyarakat adat terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN).
Direktur WALHI Papua, Maikel Peuki mengatakan gugatan ini adalah langkah penting dalam perjuangan Masyarakat Adat Papua dan seluruh Indonesia untuk menggugat dan mengereksi kebijakan ilegal penguasa dan oligarki yang dibuat secara legal untuk merampas ruang hidup masyarakat Adat.
“Mari kita dukung masyarakat adat dalam perjuangan mereka untuk mempertahankan keadilan, Ruang Hidup dan hak-hak Masyarakat Adat,” katanya.
Walhi Papua berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat membuat keputusan yang adil dan bijak dalam mempertimbangkan gugatan ini.
Dijelaskan, WALHI Papua bersama mahasiswa Papua mengadakan diskusi di Jayapura mengenai pendekatan militer dalam pengelolaan PSN di Merauke, yang dianggap melanggar hak komunitas adat Marind dan memperparah krisis iklim.
“Proyek PSN sering mengabaikan hak adat dan hanya menguntungkan segelintir pihak. PSN juga dapat berdampak negatif pada lingkungan, seperti pencemaran air, udara, dan tanah, serta mengancam kehidupan satwa,” ungkapnya.
Juga Hak atas pembangunan sebagai hak fundamental berakar pada Piagam Perserikatan BangsaBangsa (PBB) dan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), serta instrumen pokok HAM internasional yakni Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB).
Dijelaskan, deklarasi Hak atas Pembangunan disahkan Resolusi Majelis Umum PBB No. 41/128 tanggal 4 Desember 1986 menyatakan hak atas pembangunan adalah hak yang tidak dapat dicabut (an inalienable right) karena setiap individu dan seluruh umat manusia memiliki hak untuk berpartisipasi, berkontribusi, dan menikmati pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan politik.
“Pemerintah Indonesia sepatutnya dengar dan berpihak kepada masyarakat adatnya, menghargai Hak atas tanah dan lingkungan masyarakat adat papua. Dan menghentikan PNS yang dilakukan oleh perusahan perusak lingkungan hidup dan ujungnya hanya menghilangkan ruang hidup bagi makluk hidup,” pungkasnya.
Untuk diketahui, hari ini masyarakat yang terdampak PSN aman mengikuti Sidang Mendengarkan Keterangan Presiden dan DPR RI terhadap Permohonan JR PSN dalam UU Cipta Kerja di MK dan Konferensi Pers dari Para Pemohon/Korban PSN.
Dimana Pada Jumat, 4 Juli 2025, delapan organisasi masyarakat sipil, serta 13 korban terdampak langsung Proyek Strategis Nasional (PSN) telah
mengajukan permohonan judicial review pengaturan “kemudahan dan percepatan PSN” dalam UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Saat ini, sidang akan memasuki agenda pemberian keterangan dari DPR RI dan Presiden yang dilaksanakan pada 19 Agustus 2025 pukul 13.30 WIB.
Para pemohon menilai bahwa berbagai proyek strategis seperti Rempang Eco City, Food Estate di Merauke, Kawasan Industri di Sulawesi Tenggara, Kawasan Industri Hijau di Kalimantan Utara serta Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, telah menimbulkan dampak serius berupa penggusuran paksa, kerusakan lingkungan, pelanggaran hak atas pangan serta kriminalisasi warga.
Untuk itu, Masyarakat Korban PSN akan melaksanakan kegiatan, yaitu:
- Ritual Adat berdoa bersama di depan Mahkamah Konstitusi _(sebelum persidangan)
- Pelaksanaan Persidangan _(sidang dimulai pukul 13.30
- Konferensi pers setelah sidang;
Kegiatan tersebut akan berlangsung hari ini, Selasa (19/8/2025) pukul 12.00-16.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta.