Menu

Mode Gelap

Politik · 10 Mei 2026 10:16 WIT

John Gobai: Perda Masyarakat Adat Harus Rampung Tahun Ini


Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai. (Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua) Perbesar

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai. (Foto: Kristin Rejang/Sasagupapua)

SASAGUPAPUA.COM, Papua Tengah –Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah berkomitmen mempercepat penetapan regulasi yang memayungi hak-hak masyarakat adat pada tahun anggaran 2026 ini.

Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, dalam keterangannya pada Jumat (8/5/2026). Menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri yang menyarankan adanya penyederhanaan atau simplifikasi terhadap sejumlah draf peraturan daerah yang sebelumnya telah diusulkan.

“DPR Papua Tengah pada tahun 2025 sesungguhnya telah menetapkan sejumlah Perda yang berkaitan dengan masyarakat adat, antara lain perlindungan tanah adat, pemerintahan adat, Padiatapa, serta draf pengakuan masyarakat adat dari MRP, namun dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri, Perda-Perda tersebut disarankan untuk dilakukan simplifikasi,” ujar John Gobai.

Sebagai bentuk konkret dari arahan tersebut, DPR Papua Tengah telah memasukkan dua judul besar dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini.

- Advertising -
- Advertising -

John menjelaskan meskipun dilakukan penyederhanaan menjadi satu payung hukum yaitu Perda Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, aspek pemetaan wilayah tetap menjadi poin krusial yang ditonjolkan.

“Dalam tahun ini DPR Papua Tengah pasti akan menyusun kembali dan mendorong dalam paripurna untuk dapat ditetapkan, di mana isinya itu pasti akan terkait juga dengan pemetaan wilayah adat, kemudian pemetaan tanah adat, dan juga terkait dengan pengaturan tentang wilayah adat,” tambahnya.

John menguraikan bahwa substansi dari Perda ini mencakup tiga pilar utama, yaitu pengakuan pemerintah terhadap masyarakat adat, perlindungan hak, serta pemberdayaan kelembagaan. Ia menekankan bahwa kewajiban melakukan pemetaan wilayah adalah bagian tak terpisahkan dari upaya perlindungan tersebut, yang nantinya akan dibagi berdasarkan kewenangan provinsi dan kabupaten.

“Isi daripada perlindungan itu misalnya adalah kewajiban untuk melakukan pemetaan, kami harapkan Perda provinsi ini dapat menjadi rujukan bagi kabupaten kota untuk membuat lagi Perda kabupaten kota terkait dengan perlindungan, pengakuan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat,” tegasnya.

Menariknya, rancangan regulasi ini juga mencakup pembentukan komisi khusus di bawah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang akan bertugas menjadi mitra bagi lembaga-lembaga adat. Selain itu, DPR Papua Tengah juga tengah menyiapkan draf mengenai living law atau hukum yang hidup di masyarakat yang nantinya akan mengacu pada Perda Pengakuan Masyarakat Adat ini.

“Draf tersebut sudah saya serahkan kepada teman-teman STIE Mimika untuk coba mereka rumuskan kembali sesuai dengan hasil simplifikasi agar nanti kita bikin pertemuan terbatas untuk merapikan dan meminta pendapat pihak-pihak terkait, kami dorong secepatnya untuk dapat diparipurnakan, sudah pasti tahun ini,” pungkas John Gobai.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sinergi DPRPT dan STIH Mimika Tuntaskan Isu Pesisir

8 Mei 2026 - 08:40 WIT

Perkuat Pengawasan, Komisi II DPRPT Gelar RDP dengan Delapan OPD

7 Mei 2026 - 18:35 WIT

DPRPT Desak Kemendagri Fasilitasi Aset

7 Mei 2026 - 08:39 WIT

Kunjungi Lapas Nabire, Yan Mandenas Janji Perjuangkan Renovasi Kamar dan Perbaikan Gizi Warga Binaan

4 Mei 2026 - 16:57 WIT

Yan Mandenas Kritik Keras Menteri HAM: “Jangan Cuma Tinggal di Jakarta, Harus Turun ke Papua!”

4 Mei 2026 - 16:32 WIT

Kunjungi Papua Tengah, Yan Mandenas Tegaskan Evaluasi Total Keamanan: Jangan Gunakan Pola Operasi Berlebihan

4 Mei 2026 - 16:00 WIT

Trending di Politik