Menu

Mode Gelap

Lingkungan · 8 Des 2025 14:25 WIT

WALHI Papua Kecam Penangkapan Aktivis Lingkungan di Merauke: Tuntut Pembebasan Segera


Stenly D ketika dibawa oleh pihak Kepolisian. (Foto: Istimewa) Perbesar

Stenly D ketika dibawa oleh pihak Kepolisian. (Foto: Istimewa)

SASAGUPAPUA.COM, Papua – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Papua melayangkan protes keras dan menuntut pembebasan tanpa syarat terhadap aktivis lingkungan hidup, Stenly D., yang dilaporkan ditangkap di Merauke, Papua, pada hari ini.

Direktur WALHI Papua, Maikel Peuki, mengatakan penangkapan yang dialami Stenly merupakan tindakan sepihak dan kriminalisasi terhadap pembela lingkungan.

“Kami WALHI Papua menuntut agar Stenly segera dibebaskan tanpa syarat. Penangkapan yang dilakukan awalnya oleh seseorang yang mengaku advokat hukum, kemudian dipaksa naik ke mobil polisi, adalah penangkapan sepihak,” tegas Maikel Peuki dalam keterangan resminya, Senin (8/12/2025).

Peuki menekankan bahwa tindakan ini bertentangan dengan jaminan hukum bagi aktivis lingkungan di Indonesia.

- Advertising -
- Advertising -

WALHI merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang seharusnya memberikan perlindungan agar aktivis lingkungan tidak dapat dihukum secara pidana dan perdata atas dasar perjuangan mereka.

Melawan PSN dan Kerusakan Ekologis

Stenly D. dikenal sebagai aktivis muda sekaligus Pemuda Adat Papua Selatan Merauke yang selama ini konsisten menyuarakan hak-hak masyarakat adat.

Aksi damai yang dilakukannya berfokus pada protes terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke yang dituding telah merampas tanah dan hutan adat milik marga masyarakat adat setempat. Selain itu, Stenly juga memprotes keberpihakan Bapa Uskup Merauke yang dinilai sepihak dalam menyetujui perubahan yang memperparah kerusakan ekologis dan menghilangkan ruang hidup masyarakat Adat Merauke.

“Stenly adalah simbol perlawanan damai masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidupnya. Negara seharusnya melindungi, bukan mengkriminalisasi,” tambah Peuki.

Desakan untuk Hentikan Kriminalisasi

Menanggapi peristiwa ini, WALHI Papua mendesak pihak berwenang di Merauke untuk:

1. Membebaskan Stenly D. segera dan tanpa syarat.

2. Menghentikan semua upaya Kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan hidup yang sedang menjalankan tugasnya membela hak atas lingkungan yang sehat dan lestari.

WALHI Papua menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan perlindungan hukum bagi Stenly dan aktivis lingkungan lainnya.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kritik di Hari Lingkungan Hidup: Pemuda Sorong Selatan Angkut Sampah Muara Kaibus ke Kantor Bupati

5 Juni 2026 - 23:11 WIT

Satu Suara dari Kampung Asbaken: Pemuda Adat Papua Gelar Aksi Iklim dan Desak Perlindungan Hak Ekologis

5 Juni 2026 - 21:19 WIT

Masyarakat Adat Nasfa di Sorong Selatan Gelar Aksi Iklim: “Hutan Ini Milik Adat, Bukan Negara”

5 Juni 2026 - 20:54 WIT

Mandek dua bulan Komnas HAM diminta buka hasil penyelidikan Kemburu Berdarah

5 Juni 2026 - 20:27 WIT

Catatan Hari Lingkungan Hidup dari Boven Digoel: Menanam Pohon, Menolak Korporasi

5 Juni 2026 - 16:10 WIT

WALHI Papua: Hari Lingkungan Hidup 2026 Jadi Refleksi Pahit, Masyarakat Adat Hanya Jadi Penonton

5 Juni 2026 - 15:00 WIT

Trending di Lingkungan