SASAGUPAPUA.COM, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons keras peristiwa operasi penindakan terhadap kelompok TPNPB-OPM yang dilakukan oleh Satgas Habema di Kampung Kembru, Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Peristiwa yang terjadi pada 14 April 2026 tersebut dilaporkan mengakibatkan 12 warga sipil meninggal dunia, termasuk di antaranya perempuan dan anak-anak. Selain korban jiwa, belasan warga lainnya dilaporkan mengalami luka tembak serius.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa pihaknya kini tengah bergerak cepat untuk melakukan koordinasi mendalam guna memastikan validitas data para korban.
“Komnas HAM memperoleh informasi terkini kondisi HAM di Kabupaten Puncak. Sampai saat ini kami masih terus mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memastikan jumlah korban dan kondisinya,” ujar Anis dalam keterangan resminya.
Pernyataan Sikap Komnas HAM
Merespons tragedi kemanusiaan tersebut, Komnas HAM mengeluarkan pernyataan sikap resmi sebagai berikut:
1. Komnas HAM mengecam operasi penindakan TPNPB-OPM yang menyebabkan korban jiwa warga sipil. Operasi penindakan yang dapat dikategorikan operasi militer maupun operasi militer selain perang yang menimbulkan korban jiwa warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan Pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Internasional yang menyebabkan pelanggaran atas hak hidup dan hak atas rasa aman. Kedua hak ini merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights);
2. Komnas HAM menyampaikan keprihatinan dan duka yang mendalam atas kematian sejumlah warga sipil termasuk kelompok rentan yakni perempuan dan anak-anak.** Dalam perspektif HAM warga sipil terutama kelompok rentan harus mendapat perhatian dan perlindungan maksimal dari semua pihak terutama negara;
3. Komnas HAM meminta semua pihak menahan diri, terutama aparat keamanan dan TPNPB – OPM agar tidak menimbulkan ketakutan, stigmatisasi serta menjadikan warga sipil sebagai sasaran dalam konflik bersenjata** dan menekankan setiap pendekatan penegakan hukum dan keamanan oleh aparat keamanan dilakukan secara profesional dan terukur dengan tetap menghormati nilai-nilai dan prinsip HAM;
4. Komnas HAM meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk megambil langkah-langkah perlindungan maksimal dan pemulihan bagi korban jiwa maupun luka-luka** yaitu pemulihan kesehatan dan psikologis serta memastikan warga sipil lainnya tidak mengungsi karena alasan keamanan;
5. Komnas HAM mendesak Panglima TNI untuk melakukan evaluasi terhadap operasi penindakan TPNPB-OPM yang dilakukan Satgas Habema dan proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan tuntas demi tegaknya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya;
6. Komnas HAM memberikan perhatian serius terhadap peristiwa ini dengan mengumpulkan informasi dan selanjutnya akan melakukan langkah-langkah pemantauan sesuai mekanisme.
Anis menegaskan bahwa perlindungan terhadap warga sipil, terutama kelompok rentan, adalah prioritas utama yang harus dijamin oleh negara dalam situasi konflik apapun. Komnas HAM akan terus mengawal kasus ini hingga tercipta proses hukum yang transparan dan berkeadilan.





