Menu

Mode Gelap

Peristiwa · 12 Jun 2026 21:13 WIT

Kematian Aliko Walia Anak Korban Konflik Bersenjata di Puncak Resmi Diadukan ke KPAI


Penyerahan laporan kematian Aliko Walia, Kantor KPAI, Jakarta Pusat. (Foto: Dei Nadipapua) Perbesar

Penyerahan laporan kematian Aliko Walia, Kantor KPAI, Jakarta Pusat. (Foto: Dei Nadipapua)

SASAGUPAPUA.COM, Jakarta – Tim Investigasi HAM Kabupaten Puncak, perwakilan Mahasiswa Puncak se-Indonesia, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Desk Papua resmi melaporkan kematian Aliko Walia ke kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta Pusat, pada Rabu (12/6/2026) pukul 11.30 WIT.

Korban diduga meninggal dunia akibat serangan operasi militer oleh Satgas Habema TNI di wilayah Kemburu, Puncak. Pengaduan yang dilayangkan berisi laporan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat terhadap anak-anak di bawah umur.

Dalam peristiwa yang dikenal sebagai kasus “Kemburu Berdarah” tersebut, sejumlah anak dilaporkan tertembak dan meninggal dunia.

Para korban di antaranya adalah Penditon Walia (3 tahun), Aliko Walia (7 tahun), Para Walia (6 tahun), serta bayi yang masih berada dalam kandungan ibu Undilina Kogoya.

- Advertising -
- Advertising -

Sorotan utama dalam laporan pengaduan tersebut adalah kasus kematian Aliko Walia. Bocah berusia tujuh tahun itu mengembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Mulia selama 36 hari.

Bantahan Keterlibatan TPNPB-OPM dan Sorotan Terhadap Hak Sipil

Ketua Tim Investigasi HAM Kabupaten Puncak, Mis Murib, menjelaskan wilayah yang menjadi sasaran operasi militer merupakan kawasan sipil murni.

“Operasi militer yang dilakukan TNI satgas Habema di Kemburu murni pembantaian di wilayah sipil dan benar-benar tidak ada perlawanan dari pihak TPNPB – OPM, tetapi murni TNI,” terang Mis Murib.

Murib juga membantah keras narasi yang menuduh pihak TPNPB-OPM sebagai aktor di balik serangan tersebut. Ia menyatakan pihak oposisi memiliki data valid yang siap dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

“Sasaran dalam operasi militer ini adalah sipil. Nah, yang paling rentan dalam kasus ini terutama anak-anak dan perempuan sampai 3 anak harus menjadi korban,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mendesak kehadiran negara secara nyata untuk memulihkan kondisi psikologis dan memenuhi hak-hak dasar anak-anak pengungsi yang saat ini tengah mencari perlindungan.

“Bila Negara membiarkan anak-anak dan tidak memberi pemulihan, kami akan mengambilkan kesimpulan bahwa, negara terlibat juga dalam operasi militer,” ujar Murib.

Desakan Penarikan Militer Non-Organik dan Krisis Kemanusiaan di Pengungsian

Pada kesempatan yang sama, pengurus YLBHI Desk Papua, Emanuel Gobay, memaparkan kondisi terkini para pengungsi serta pelanggaran hak-hak dasar yang terus terjadi di tanah Papua.

“kita tahu ya, dalam setiap operasi militer itu, kelompok yang sangat rentan adalah anak-anak dan perempuan, sehingga kami harap KPAI hadir untuk melakukan kerja-kerjanya sesuai dengan perintah UU Nomor 35 tahun 2013 tentang perlindungan anak dan perintah konvensi tentang hak anak,” paparnya.

Emanuel menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai abai dan membiarkan kondisi para pengungsi tanpa bantuan yang memadai. Menurutnya, pembiaran ini secara perlahan memperkecil harapan hidup masyarakat sipil di sana.

“Hak dasar macam kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan juga hak rasa aman ini penting dan perlu diberikan. kami harap KPAI dapat menindak lanjuti pengaduan kami dan sampaikan persoalan kepada mentri terkait agar dapat memenuhi aspira kami,” ungkap Emanuel saat menyerahkan pengaduan di kantor KPAI.

Selain menuntut pemenuhan hak dasar, Emanuel juga mendesak pemerintah untuk segera menarik pendropan militer non-organik dari tanah Papua. Kehadiran personel non-organik dinilai justru memicu peningkatan eskalasi kejahatan.

Ia meminta agar pelaku pembunuhan anak-anak tersebut segera diproses hukum dan dijatuhi sanksi seberat-beratnya sesuai hukum pidana yang berlaku.

Respons KPAI: Terkendala Data Pengungsi dan Respons Lambat Kemendagri

Laporan pengaduan tersebut diterima langsung oleh Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sylvana Maria Apituley, AM.Th. Sylvana memastikan bahwa KPAI akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan mekanisme dan kapasitas kelembagaan. Namun, ia tidak menampik adanya kendala besar di lapangan.

“Ada beberapa yang kami mengalami kendala terutama menangani anak-anak pengungsi di Papua, terutama ketersediaan data. Kami harus mengakui, kami tidak punya data selama ini, kami hanya memperoleh data dari kawan-kawan pengiat Ham dan human right, padahal data ini kunci dan menentukan pemenuhan hak-hak mereka,” ungkap Sylvana.

Selain masalah data, faktor keamanan dan akses geografis yang berisiko tinggi membuat KPAI kesulitan untuk melakukan investigasi langsung di tempat kejadian perkara (TKP).

“kami juga tidak punya kemampuan untuk sampai di tempat kejadian dan kami juga tahu sangat berisiko. Jadi kami hanya sampai di kabupaten/Ibu kota,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi, KPAI berupaya minimal bisa memantau dan mendata hingga ke ibu kota provinsi. Pihaknya juga mendesak pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk menyusun data khusus mengenai anak-anak terdampak agar penanganan di tingkat pusat menjadi lebih mudah.

Di sisi lain, Sylvana mengungkapkan kekecewaannya terhadap respons pemerintah pusat. KPAI mengaku telah berulang kali bersurat kepada Wakil Menteri Dalam Negeri, Ibu Ribka Haluk, sejak tahun 2025 guna membahas nasib anak-anak Papua di pengungsian, namun belum membuahkan hasil.

“kami juga sudah menyurati wakil kementrian dalam negari, Ibu Ribka Haluk sejak tahun 2025 tetapi sampai saat ini kami belum bertemu. Kami mencoba jalur keluarga, kantor tetapi sangat susah sekali,” pungkasnya.

Sylvana mengaku pihaknya sudah melayangkan surat resmi untuk ketiga kalinya kepada Wakil Menteri Dalam Negeri, tetapi tetap belum mendapatkan respons. Ia berharap dalam waktu dekat pertemuan tersebut dapat terealisasi agar kondisi riil anak-anak di pengungsian bisa segera ditindaklanjuti oleh kementerian terkait.

KPAI berkomitmen akan meneruskan rekomendasi dari Tim Investigasi HAM dan Mahasiswa Puncak se-Indonesia ini kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan instansi terkait demi tegaknya hak anak dan kemanusiaan di Papua.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tim Investigasi dan LBH Laporkan Kasus Kemburu Berdarah ke Komnas Perempuan

11 Juni 2026 - 08:36 WIT

Mandek dua bulan Komnas HAM diminta buka hasil penyelidikan Kemburu Berdarah

5 Juni 2026 - 20:27 WIT

Koalisi HAM Papua Buka Suara Soal Laporan Mama Yasinta Moiwend ke Polda Metro Jaya

3 Juni 2026 - 15:38 WIT

Keluarga Mama Sinta Moiwend Angkat Bicara Soal Kronologi Keberangkatan ke Jakarta

31 Mei 2026 - 19:01 WIT

Tim Kolaborasi Film ‘Pesta Babi’ Buka Suara Terkait Perubahan Sikap Mama Yasinta

30 Mei 2026 - 14:06 WIT

Saat Pembela Adat Dilaporkan, Dandhy Laksono: Kami Hormati Pilihan Mama Yasinta

30 Mei 2026 - 12:30 WIT

Trending di Peristiwa