Hukum Kriminal · 14 Nov 2024 06:04 WIT

Polisi di Mimika Musnahkan Sabu-sabu Senilai Rp60 Juta


Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha saat memusnahkan sabu-sabu dengan cara dilarutkan didalam wadah berisikan air panas. (Foto: TIM Sasagupapua.com) Perbesar

Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha saat memusnahkan sabu-sabu dengan cara dilarutkan didalam wadah berisikan air panas. (Foto: TIM Sasagupapua.com)

SASAGUPAPUA.COM TIMIKA – Polres Mimika memusnahkan barang sitaan narkotika jenis sabu-sabu yang senilai Rp 60 juta di Mako Polres Mimika mile 32,Rabu (13/11/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan seberat 37,46 gram itu berasal dari jumlah awal seberat 39,46 gram yang disita oleh Sat Reserse Narkoba Polres Mimika dari tangan tersangka I pada Rabu (30/10/2024) dikawasan Bandara Mozes Kilangan.

“Jadi 37,46 gram sabu-sabu ini jika dijual mendapatkan uang sebesar Rp 60 juta,” kata Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha saat press release pemusnahan narkotika.

Disampaikan Kapolres Mimika, bahwa penegakan terhadap tersangka sebagai pengedar ini diketahui rencananya akan mengedarkan kepada konsumen yang ada di Kabupaten Yahukimo.

“Ini pertama kalinya ditangkap pengedar lintas kabupaten,”ujar AKBP I Komang.

Diterangkan Kapolres bahwa tersangka ini baru pertama kali menerima atau mendapatkan paket narkotika jenis sabu sebanyak satu paket besar melalui seseorang kurir yang tidak dikenal.

“Dia dapatkan barang ini pada Jumat tanggal 25 Oktober 2024 di Jalan Bougenville. Selain tersangka yang sudah diamankan, ada satu DPO berinisial Y,” terang AKBP I Komang.

Kata Kapolres, dari 39,46 gram sabu-sabu, selain 37,46 gram yang dimusnahkan, 1 gram disisihkan untuk uji lab dan 1 gram untuk bukti dipersidangan.

“Atas perbuatannya, dikenakan pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata I Komang.

 

 

Berikan Komentar
penulis : Tim
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Seorang Nelayan Meninggal Dunia di Abepura Saat Racik Bom Ikan

28 April 2025 - 19:26 WIT

Cerita Penambang Ilegal di Yahukimo, Seminggu Bisa Dapat Sampai Empat Ons Hingga Setoran ke ‘Tuan Lokasi’

21 April 2025 - 18:46 WIT

Begini Respon Gubernur Papua Tengah Ketika Ditanya Wartawan Soal Konflik Puncak Jaya

9 April 2025 - 18:55 WIT

Theo Hesegem Nilai Pemerintah Pusat Tidak Serius Tangani Konflik Bersenjata di Tanah Papua

28 Maret 2025 - 14:50 WIT

Empat WNA dan Tiga WNI Mau Mendaki ke Cartenz Lewat Jalur yang Sering Dilintasi OPM Digagalkan Polisi

20 Maret 2025 - 16:01 WIT

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Timika,  Dua Tersangka Masih Dibawah Umur

13 Maret 2025 - 13:00 WIT

Trending di Hukum Kriminal