SASAGUPAPUA.COM, Jakarta — Tim Investigasi HAM dan Mahasiswa Puncak Se-Indonesia mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI segera menetapkan status kasus Kemburu Berdarah sebagai dugaan pelanggaran HAM berat.
Mereka menilai kasus tersebut memiliki indikasi kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi kelima antara Tim Investigasi HAM dan Mahasiswa Puncak Se-Indonesia dengan Komnas HAM RI di Jakarta, Senin (10/8/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.
Tim Investigasi HAM dan Mahasiswa Puncak Se-Indonesia yang berjumlah sekitar 20 orang tersebut berasal dari berbagai kota studi di Pulau Jawa dan Bali. Audiensi dihadiri Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Saurlin P. Siagian bersama sejumlah staf Komnas HAM.
Dalam audiensi tersebut, terdapat empat agenda utama yang dibahas terkait kasus Kemburu Berdarah.
Pertama, meminta revisi rekomendasi berdasarkan fakta riil di lapangan, termasuk keterangan saksi dan korban yang telah dihimpun oleh tim investigasi.
Kedua, meminta penjelasan mengenai pemanggilan terhadap pihak yang diduga terkait dengan kasus tersebut, termasuk Kogabwilhan III Papua, serta mempertanyakan apakah pihak tersebut telah memberikan keterangan kepada Komnas HAM.
Ketiga, meminta kepastian mengenai status kasus, apakah memenuhi unsur sebagai pelanggaran HAM berat atau masuk dalam kategori pelanggaran HAM lainnya.
Keempat, meminta rekomendasi dan kepastian mengenai proses penanganan kasus, termasuk apakah kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan atau pihak penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Saurlin P. Siagian, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk mendorong penanganan kasus Kemburu Berdarah.
Menurutnya, Komnas HAM telah menyusun berbagai laporan, termasuk hasil penelusuran yang dilakukan secara langsung oleh lembaga tersebut.
“Kami komisioner tidak tinggal diam. Kami sedang bekerja. Berdasarkan temuan awal, kami sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Polri, LPSK, Kemensos, dan Kemenko Polhukam,” jelas Saurlin dalam audiensi.
Ia juga menjelaskan bahwa Komnas HAM telah melakukan pemanggilan terhadap pihak yang diduga terkait dengan operasi militer di Kemburu Berdarah, termasuk Kogabwilhan III Papua, untuk memperoleh keterangan.
“Kami sudah melakukan uji forensik terhadap selongsong peluru di PT Pindad. Kami juga telah melakukan pemanggilan terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku. Namun, keterangan yang diberikan masih kami dalami dan membutuhkan keterangan tambahan,” ungkapnya.
Menurut Saurlin, berdasarkan temuan dan keterangan dari berbagai saksi, Komnas HAM telah melakukan proses pembahasan di tingkat komisioner. Namun, dalam menentukan keputusan, masih diperlukan sejumlah data dan keterangan tambahan.
“Sesuai SOP Komnas HAM dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Komnas HAM, kami telah berupaya, terutama untuk menetapkan status kasus Kemburu, apakah masuk dalam konteks pelanggaran HAM berat. Ini kembali kepada Pasal 9. Untuk memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM berat, kami masih memerlukan keterangan dari pihak TNI Satgas Habema dan tim ahli,” terangnya.
Saurlin mengatakan bahwa agenda pertemuan dengan tim ahli untuk memberikan keterangan telah dijadwalkan. Setelah seluruh proses tersebut dilakukan, Komnas HAM akan menentukan status kasus.
Menurutnya, keputusan mengenai status kasus tersebut direncanakan akan dilakukan pada awal September dan akan dibuatkan konferensi pers sehingga publik juga dapat mengikuti.
Sementara itu, Ketua Tim Investigasi HAM Puncak, Mis Murib, mempertanyakan kinerja Komnas HAM dalam menangani kasus Kemburu Berdarah. Ia menilai perkembangan penanganan kasus tersebut berjalan stagnan dan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Kami sampaikan, Komnas HAM akan diuji dalam kasus ini, apakah bekerja secara independen atau berpihak kepada pelaku. Sesuai mekanisme, Komnas HAM telah melampaui batas waktu, baik dalam menetapkan status kasus maupun mengeluarkan rekomendasi lebih dari 30 hari,” tegas Murib.
Murib juga menyebut adanya dugaan intervensi dari pihak lain yang berupaya menutupi kasus tersebut.
“Dari alat bukti yang jumlahnya lebih dari dua dan keterangan saksi yang cukup, namun Komnas HAM belum juga mengeluarkan rekomendasi dan menetapkan status kasus. Kelihatannya kasus ini berjalan di tempat. Komnas HAM terlalu banyak bermain narasi sehingga kami merasa seperti disinakbobokan,” katanya.
Ia meminta Komnas HAM segera mengeluarkan rekomendasi pada Agustus 2026 dan menetapkan kasus Kemburu Berdarah sebagai dugaan pelanggaran HAM berat.
“Bila kasus ini diperlambat lagi, kami orang Papua tidak akan percaya lagi kepada lembaga Komnas HAM. Komnas HAM kelihatannya menjadi tempat penampungan kasus, bukan tempat mencari solusi,” tegasnya.
Senioritas Mahasiswa Puncak Se-Indonesia, Siprinaur Tabuni, turut mengkritik kinerja tim Komnas HAM dalam menangani kasus tersebut. “Saya melihat staf Komnas HAM, Yuda bersama kawan-kawan, seharusnya berkoordinasi dengan pimpinan. Namun, tidak demikian. Perkembangan kasus justru membuat pimpinan komisioner tidak mengetahui secara menyeluruh. Akhirnya, kita saling mengkritik dan saling curiga di sini,” tegasnya.
Menurut Siprianus tim Komnas HAM seharusnya bekerja secara terpadu antara pimpinan dan staf sehingga seluruh perkembangan penanganan kasus dapat diketahui dan terkoordinasi dengan baik.
“Ke depan tidak boleh seperti itu. Kita sedang berbicara mengenai nyawa manusia. Karena itu, pekerjaan seperti ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati,” tegasnya.
Departemen Investigasi HAM IPMAP Se-Jawa dan Bali, Deris Murib, menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan, kontrol, dan tindak lanjut terhadap perkembangan kasus Kemburu Berdarah.
“Kami di Jawa dan Bali akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Karena itu, Komnas HAM harus bekerja dengan baik dan jujur,” katanya.
Ia bahkan menyatakan bahwa apabila Komnas HAM dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan baik, pihaknya akan mempertimbangkan aksi nasional.
“Menurut kami, Komnas HAM justru melindungi pelaku. Dalam kasus Kemburu Berdarah, jika Komnas HAM masih ingin bermain-main, maka kami akan melakukan aksi untuk membubarkan Komnas HAM,” tegas Deris.
Usai audiensi, Tim Investigasi HAM dan Mahasiswa Puncak Se-Indonesia mengharapkan seluruh aktivis HAM, mahasiswa, dan masyarakat Papua terus mengawal perkembangan kasus Kemburu Berdarah.
Mereka menegaskan bahwa pengawalan diperlukan agar proses penanganan kasus berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga korban memperoleh keadilan dan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Investigasi HAM dan Mahasiswa Puncak Se-Indonesia juga menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga adanya kejelasan mengenai status hukum dan langkah penanganan selanjutnya.





