Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 3 Jun 2026 15:38 WIT

Koalisi HAM Papua Buka Suara Soal Laporan Mama Yasinta Moiwend ke Polda Metro Jaya


Dok.Istimewa Perbesar

Dok.Istimewa

SASAGUPAPUA.COM, Merauke – Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menerbitkan siaran pers resmi Nomor 013/SP-KPHHP/VI/2026 yang menyoroti perkembangan persidangan gugatan terhadap Bupati Merauke dan Menteri Pertahanan (Menhan) RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Perkara tata usaha negara ini terdaftar dengan Nomor 9/G/LH/2026/PTUN.JPR tertanggal 5 Maret 2026.

Dalam kasus tersebut, Tim Advokasi Solidaritas Merauke mendampingi Mama Yasinta Moiwend untuk menggugat keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 mengenai Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135 kilometer sebagai sarana prasarana ketahanan pangan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Koalisi menegaskan bahwa seluruh advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Merauke selaku kuasa hukum Mama Yasinta Moiwend memiliki hak imunitas yang kokoh dan dilindungi undang-undang.

- Advertising -
- Advertising -

“Advokat Dalam Tim Advokat Solidaritas Merauke Selaku Kuasa Hukum Mama Yasinta Moiwend Tidak Dapat Dituntut Secara Pidana dan Perdata. Dewan Kehormatan Advokat Segera Periksa Dugaan Pelanggaan Kode Etik Advokat Dalam Kasus Mama Yasinta Mowend,” tegas pihak Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam rilis resminya.

Di tengah bergulirnya proses hukum, dinamika baru muncul ketika Kementerian Pertahanan RI melibatkan diri sebagai Tergugat II Intervensi pada 18 Mei 2026 melalui penyerahan jawaban kepada Majelis Hakim PTUN Jayapura.

Masuknya Kemenhan RI terjadi saat persidangan antara Tim Advokasi Solidaritas Merauke dan Kuasa Hukum Bupati Merauke sudah memasuki agenda penyerahan Duplik.

Namun, saat tim hukum sedang mempersiapkan Replik untuk merespons jawaban Menhan, publik dikejutkan oleh beredarnya sebuah video viral pada pertengahan Mei 2026.

Di dalam video yang tersebar hingga ke luar negeri tersebut, Mama Yasinta Moiwend mempertanyakan penggunaan fotonya dalam video dokumenter berjudul Pesta Babi dan menyatakan tidak akan hadir ke Jayapura untuk mengikuti persidangan. Koalisi langsung menilai bahwa ada motif tersembunyi di balik penyebaran rekaman tersebut.

“Dengan berdasarkan pada kedua hal diatas secara langsung menunjukan bukti bahwa pihak yang mengambil gambar dan menyebarkan video tersebut jelas-jelas menargetkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Jayapura,” ungkap perwakilan Koalisi.

Mereka juga menyayangkan tindakan sepihak dari oknum yang mengambil video tersebut tanpa menghargai etika profesi hukum.

“Dilihat dari salah satu pernyataan yang mengarah pada Persidang di PTUN Jayapura, secara Etika Profesi Advokat pihak-pihak yang mengambil video Mama Yasinta Moiwend dan memviralkannya itu telah dilanggar karena tidak berkordinasi dengan Tim Advokasi Solidaritas Merauke yang adalah Kuasa Hukum Mama Yasinta Moiwend,” lanjut mereka.

Situasi dinilai semakin janggal ketika Ketua LBH Papua Merauke dilaporkan ke Polda Metro Jaya, padahal belum ada pencabutan surat kuasa resmi dan Tim Advokasi Solidaritas Merauke masih sah berstatus sebagai kuasa hukum Mama Yasinta Moiwend dalam perkara tersebut. Pelaporan salah satu pimpinan lembaga advokasi tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Pada prinsipnya tindakan pelaporan salah satu pimpinan Lembaga Advokasi yang merupakan anggota Tim Advokasi Solidaritas Merauke Ke Metro Jaya jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan,” jelas Koalisi.

Koalisi mendesak agar dugaan pelanggaran kode etik oleh advokat lain yang mendampingi pelaporan tersebut segera diperiksa oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat Indonesia sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU Advokat.

Menggunakan kewenangan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua secara tegas menyampaikan lima poin tuntutan kepada pihak-pihak terkait:

1. Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Perwakilan Papua wajib mengawasi profesioalisme Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor : 9 / G / LH / 2026 / PTUN. JPR tertanggal 5 Maret 2026;

2. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor : 9 / G / LH / 2026 / PTUN. JPR tertanggal 5 Maret 2026 Diharapkan professional dalam memeriksa perkara A Quo;

3. Bupati Merauke sebagai Tergugat dan Mentri Pertahanan Republik Indonesia sebagai Tergugat II Intervensi dalam perkara Nomor : 9 / G / LH / 2026 / PTUN. JPR tidak memanfaatkan Kasus Mama Yasinta Moiwend sebagai Alibi dalam proses hukumnya;

4. Kapolri segera perintah Kapolda Metro Jaya memperhatikan ketentuan Advokat dan atau Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana” sesuai Pasal 16, UU Nomor 18 Tahun 2003 junto Pasal 11, UU Nomor 16 Tahun 2011 dalam Kasus Mama Yasinta Moiwend;

5. Ketua Dewan Kehormatan Organisasi Advokat Indonesia segera periksa dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat dalam Kasus Mama Yasinta Moiwend.

Pernyataan sikap tertulis ini dikeluarkan di Jayapura pada tanggal 3 Juni 2026 oleh Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua yang di dalamnya beranggotakan berbagai lembaga sipil, antara lain LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.

 

Penulis: Red

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemuda Adat Papua Bersama Sagu : Desak Hentikan Program Cetak Sawah di Sorong

3 Juni 2026 - 10:41 WIT

Tolak Proyek Cetak Sawah, Pemuda Adat Malamoi Bubarkan Sosialisasi di Hotel Vega Sorong

2 Juni 2026 - 20:38 WIT

Polda Papua Tengah Ungkap 307 Kasus 3C, Mayoritas Pelaku Berusia Produktif

1 Juni 2026 - 21:14 WIT

Koalisi HAM Papua: Pemda, DPR dan MRP Segera Jemput dan Pulangkan Mama Yasinta

31 Mei 2026 - 21:33 WIT

Keluarga Mama Sinta Moiwend Angkat Bicara Soal Kronologi Keberangkatan ke Jakarta

31 Mei 2026 - 19:01 WIT

Tim Kolaborasi Film ‘Pesta Babi’ Buka Suara Terkait Perubahan Sikap Mama Yasinta

30 Mei 2026 - 14:06 WIT

Trending di Peristiwa